, Senin (16/10/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk.
Dalam acara, Pj. Bupati Nganjuk hadir bersama Sekda Nganjuk, Staf Ahli dan Asisten Bupati, serta seluruh Kepala OPD Kabupaten Nganjuk atau yang mewakili. Turut hadir Ketua DPRD bersama jajaran dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Nganjuk.
Dalam kesempatan tersebut, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ulum Bastomi. Kemudian dilanjutkan pembacaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nganjuk.
Di sela acara dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan Ketua DPRD terkait Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nganjuk.
Melalui rapat, Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menyampaikan bahwa melalui penandatanganan bersama tersebut merupakan momentum sinergitas dan kolaborasi bersama dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk.
“Kami sampaikan terima kasih juga kepada segenap Pansus I DPRD dan Tim Pemerintah Daerah yang telah membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” tuturnya.
Kemudian Sri Handoko Taruna menyampaikan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memegang peranan penting dalam pembangunan di Kabupaten Nganjuk, terutama dalam rangka menyejahterakan masyarakat.
“Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” lanjutnya.
“Pertama, restrukturisasi pajak dengan menambah dan mengurangi objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Kedua, rasionalisasi yang dilakukan terhadap retribusi daerah dengan penyederhanaan jumlah objek retribusi dari yang sebelumnya 32 jenis retribusi menjadi 18 jenis retribusi berdasarkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Selanjutnya, Sri Handoko Taruna menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah tersebut akan diajukan permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri.
“Sebagaimana dalam ketentuan Perundang-undangan. Semoga Peraturan Daerah ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.(NW)