dengan agenda Pengesahan Rantus DPRD Kabupaten Nganjuk terkait perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Nganjuk pada Jum’at (27/1/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono juga dihadiri Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan jajaran OPD Kabupaten Nganjuk. Rapat ini mengesahkan dan menetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terkait Perubahan Kedelapan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk No. 22 Tahun 2009 tentang penetapan Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD.
Tatit Heru Tjahjono menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna ini menindaklanjuti surat yang masuk dari fraksi gabungan DKI (Demokrat dan Keadilan) “Permintaan terhadap perubahan komposisi komisi, dari komisi III ke IV dan dari IV ke III” jelas Tatit.
Dirinya menjelaskan bahwa hal ini harus dilakukan sesuai dengan tata tertib, dilakukan di awal tahun anggaran yakni di bulan Januari.
Ia juga menjelaskan bahwa hal ini tidak mempengaruhi perubahan aturan-aturan yang ada, namun hanya perubahan personil saja. “Dari Komisi IV ibu Indah ganti komisi ke III Pak Paud. Dan Pak Paud pindah ke Komisi IV” ucapnya.
“Perubahan Alat Kelengkapan DPRD tidak mempengaruhi kinerja Dewan, karena mereka-mereka yang pindah rata-rata sudah tiga periode” lanjut Tatit.
Ia menegaskan bahwa perpindahan ini dikarenakan surat yang dikirimkan fraksinya masing-masing. “Sesuai dengan keputusan fraksinya masing-masing” pungkas Tatit