Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk, menggelar rapat paripurna perihal penjelasan Bapemperda terhadap Raperda tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penataan dan pemberdayaan Pedagang kaki lima, serta penyampaian penjelasan Plt Bupati Nganjuk terhadap Raperda Tentang lahan pertanian Pangan.
Rapat yang di gelar pada hari Rabu (8/2/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, turut dihadiri oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Asisten Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Serta Beberapa Kepala OPD Terkait.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan tentang pengelolaan lahan pertanian di Kabupaten Nganjuk. “Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung selama ini menimbulkan penurunan kualitas, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan serta menimbulkan berbagai permasalahan” jelasnya.
“Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara sistematis berjenjang dan berkelanjutan perlu menjadi perhatian semua pihak dan bentuk peran dan kebijakan pemerintah daerah dalam menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan ditetapkannya UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan” lanjutnya.Ia berharap dengan perhatian ini dapat melindungi kawasan pertanian pangan berkelajutan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan guna menjadikan ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkalanjutan serta mewujudkan kemandirian ketahanan pangan di Kabupaten Nganjuk.
Ditemui usai rapat, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi juga menyampaikan bagaimana pihaknya memanfaatkan lahan pertanian berkelanjutan ini lebih efektif dan efisien. “Karena berkaitan dengan tata ruang, di Nganjuk ini PDRB yang tertinggi 29-30% itu dari sektor pertanian maka sektor pertanian ini harus kita lindungi” jelasnya.
Plt Bupati Nganjuk ini juga menyampaikan bahwa dalam rapat ini membahas inisiatif dewan yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah serta bagaimana pemberdayaan dan penataan PKL di Nganjuk.Sementara Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menyampaikan bahwa, selain membahas penataan PKL di Kabupaten Nganjuk juga terkait pertanian. “Nanti lahan-lahan pertanian mana yang tidak diperbehkan untuk industri harus jelas. Kawasan itu harus kita kawal bersama-sama,” ucapnya.
Ia berharap lokasi industri di Nganjuk harus jelas, jangan sampai mengganggu lahan-lahan pertanian penghasil pangan di Nganjuk. “Teknisnya kita akan rembuk bersama, tanpa mengurangi investasi yang masuk, tetapi tetap melindungi lahan pertanian” pungkasnya.