Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Susunan dan keanggotan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang jumlah anggota badan pembentukan peraturan daerah ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi. Jumlah anggota badan pembetukan peraturan daerah setara dengan jumlah anggota satu komisi di DPRD. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah diusulkan masing-masing fraksi secara proporsional. Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Sekretaris DPRD karena jabatan nya adalah sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah bukan anggota. Masa jabatan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah paling lama 2 1/2 (dua setengah) tahun. Masa keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dapat diubah pada setiap tahun anggaaran. Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut

Adapun Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah:

NO NAMA JABATAN KETERANGAN
1 Drs. H. Gondo Hariyono, M. Si Ketua PDI Perjuangan
2 Muh. Nur Daenuri Wakil Ketua PKB
3 Sekretaris DPRD Sekretaris bukan anggota Sekretaris DPRD
4 Drs. Puji Santoso Anggota PDI Perjuangan
5 Mokhamat Bintari Anggota PDI Perjuangan
6 Suprapto, S.H. Anggota PDI Perjuangan
7 KH. Asrori Afif, S.Sos. Anggota PKB
8 Bashori, S.Sos. Anggota PKB
9 Edy Santoso, S.Pd Anggota Partai Hanura
10 Totok Supriyanto Anggota Partai Hanura
11 Suprapto, S.Pd, S.H. Anggota Partai Gerindra
12 R. Bambang Agus H.W Anggota Partai Gerindra
13 Maria Tunda Dewi, S.Sos, M.Si Anggota Partai Golkar
14 Moh, Shoberi, S.PdI Anggota DKI
15 Eko Wahyu MD, S.Sos Anggota DKI
16 Lilik Sulistyowati, SE Anggota Nasdem-PPP